Anggota Komisi V DPR Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah Berikan Subsidi untuk Motor Listrik

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 6 Maret 2023 20:35 WIB
Jakarta, MI- Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mendukung penuh kebijakan Pemerintah terkait subsidi untuk kendaraan motor listrik. Diketahui, subsidi untuk motor listrik tersebut diutamakan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelanggan listrik 450-900, yang akan efektif diberlakukan pada 20 Maret 2023 mendatang. "Saya mengapresiasi kebijakan Pemerintah mengenai subsidi motor listrik yang menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta per unit," kata Politikus Gerindra itu dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023). Dia juga berharap pemberian subsidi bisa memberikan peningkatan produktivitas terutama kepada para pelaku UMKM. "Kita berharap pemberian subsidi tersalurkan tepat sasaran sehingga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha UMKM," ujarnya. Diketahui, Pemerintah secara resmi memberikan subsidi kendaraan listrik, khususnya motor listrik senilai Rp7 juta per unit. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengumumkan subsidi itu ditujukan untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru tahun 2023. "Motor listrik yang mendapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen lebih," kata Febri dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023). Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) dan juga bisa pelanggan listrik 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM.