Jokowi Perlu Turun Tangan Soal Perintah PN Jakpus ke KPU

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 7 Maret 2023 22:57 WIB
Jakarta, MI - Pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, menduga ada kekuatan besar dibalik putusan Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang perintahkan KPU RI untuk menunda pemilihan umum (Pemilu). Meski putusan tersebut belum hukum inkracht, tetapi berpotensi membuat gaduh situasi politik nasional. Sebab, tahapan Pemilu serentak 2024 sudah setengah perjalanan. Oleh karena itu, Presiden Jokowi perlu memberikan perhatian khusus terhadap putusan PN Jakpus ini yang meminta KPU RI menunda atau mengulang tahapan Pemilu. "Presiden perlu turun tangan secara langsung terkait putusan PN Jakapus tersebut, karena terjadi kontradiksi atas sikap pemerintah," kata Yusak kepada Monitor Indonesia, Selasa (7/3). Yusak mengatakan, Presiden Jokowi harus mendukung penuh langkah KPU RI untuk melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus ini. "Turun tangan bukan berarti mengintervensi proses huku, tetapi mendukung KPU agar segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar tidak menganggu tahapan Pemilu," jelasnya. Tidak hanya itu, Yusak juga meminta agar Komisi Yudisial segera ambil sikap terhadap hakim yang mengabulkan gugatan dari Partai PRIMA. Yusak menyarankan agar Komisi Yudisial periksa mejelis hakim yang memutus gugatan tersebut. "Komisi Yudisial juga harus turun tangan untuk memeriksa majelis hakim terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," tandasnya.