Jokowi Perlu Turun Tangan Soal Perintah PN Jakpus ke KPU
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
7 Maret 2023 22:57 WIB
![Jokowi Perlu Turun Tangan Soal Perintah PN Jakpus ke KPU](https://monitorindonesia.com/2023/02/Presiden-Joko-Widodo-1.jpg)
Jakarta, MI - Pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, menduga ada kekuatan besar dibalik putusan Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang perintahkan KPU RI untuk menunda pemilihan umum (Pemilu).
Meski putusan tersebut belum hukum inkracht, tetapi berpotensi membuat gaduh situasi politik nasional. Sebab, tahapan Pemilu serentak 2024 sudah setengah perjalanan.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi perlu memberikan perhatian khusus terhadap putusan PN Jakpus ini yang meminta KPU RI menunda atau mengulang tahapan Pemilu.
"Presiden perlu turun tangan secara langsung terkait putusan PN Jakapus tersebut, karena terjadi kontradiksi atas sikap pemerintah," kata Yusak kepada Monitor Indonesia, Selasa (7/3).
Yusak mengatakan, Presiden Jokowi harus mendukung penuh langkah KPU RI untuk melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus ini.
"Turun tangan bukan berarti mengintervensi proses huku, tetapi mendukung KPU agar segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar tidak menganggu tahapan Pemilu," jelasnya.
Tidak hanya itu, Yusak juga meminta agar Komisi Yudisial segera ambil sikap terhadap hakim yang mengabulkan gugatan dari Partai PRIMA. Yusak menyarankan agar Komisi Yudisial periksa mejelis hakim yang memutus gugatan tersebut.
"Komisi Yudisial juga harus turun tangan untuk memeriksa majelis hakim terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," tandasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Ormas Keagamaan Mulai Berebut Jatah Kelola Tambang, DPR Minta Pemerintah Cabut PP Nomor 25 Tahun 2024 Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
Ormas Keagamaan Mulai Berebut Jatah Kelola Tambang, DPR Minta Pemerintah Cabut PP Nomor 25 Tahun 2024
30 Juli 2024 21:00 WIB
Ragam
![Jokowi dan Influencer ke IKN: Demi Transparansi dan Sekaligus Menggalang Kepedulian Publik Jokowi (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jokowi-18.webp)
Jokowi dan Influencer ke IKN: Demi Transparansi dan Sekaligus Menggalang Kepedulian Publik
30 Juli 2024 18:34 WIB