Gugatan Sistem Proporsional Terbuka, Yusril: Peranan Partai Politik Direduksi
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
8 Maret 2023 13:15 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi pihak terkait pada sidang gugatan perkara nomor 114 PUU-XX/2022 terkait uji materi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka.
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, ada beberapa pasal didalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur penerapan sistem proporsional terbuka telah melemahkan dan mereduksi fungsi dari partai politik.
Yusril menyampaikan, partai politik memiliki peranan yang sangat penting di negara demokrasi seperti Indonesia. Maka aneh, kata Yusril, jika Undang-Undang yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka malah melemahkan fungsi dari partai politik.
"Menjadi terdengar aneh ketika partai politik direduksi perannya sekadar pengusung kandidat saja dan tidak memiliki peranan sama sekali untuk menentukan atau memutuskan siapa calon kandidat yang benar-benar akan duduk di pos jabatan politik yang diperebutkan," ungkap Yusril di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).
Dia menyebutkan, ketentuan Pasal 168 ayat 2 UU 7/2017 tentang Pemilu secara tidak langsung mereduksi kedudukan partai politik dari posisinya selaku kontestan Pemilu. Padahal, kata dia, partai politik yang memiliki program dan melakukan pembinaan terhadap kadernya.
Hal tersebut, lanjut Yusril, telah dijamin oleh konstitusi. Jadi, partai politik terkesan hanya sekadar menjadi pendukung bagi kader untuk bisa memenangkan kontestasi politik.
"Menjadi sekadar promotor yang keberhasilan atau keterpilihan kader yang diusungnya itu 100 persen ditentukan oleh suara terbanyak pemilih itu sendiri," pungkasnya. (ABP)
Berita Terkait
Ekonomi
![MK Tolak Gugatan Diskriminasi Lowongan Kerja, Apa Saja Pertimbangan dan Dissenting Opinionnya? Sejumlah pencari kerja antre melamar kerja saat pameran bursa kerja di Pandeglang, Banten, Selasa (14/5/2024) (Foto: Kolase MI/Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mk-tolak-gugatan-diskriminasi-lowongan-kerja.webp)
MK Tolak Gugatan Diskriminasi Lowongan Kerja, Apa Saja Pertimbangan dan Dissenting Opinionnya?
30 Juli 2024 21:15 WIB
Politik
![Fraksi PKS: Tidak Ada Alasan Lagi Bagi PBB untuk Tidak Menindak Israel Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-fraksi-partai-keadilan-sejahtera-pks-dpr-ri-jazuli-juwaini-foto-midhanis.webp)
Fraksi PKS: Tidak Ada Alasan Lagi Bagi PBB untuk Tidak Menindak Israel
22 Juli 2024 14:15 WIB
Global
![Kutuk Serangan Israel di Zona Kemanusiaan Gaza, PBB: Perang Harus Diakhiri! Suasana rapat PBB (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/suasana-rapat-pbb.webp)
Kutuk Serangan Israel di Zona Kemanusiaan Gaza, PBB: Perang Harus Diakhiri!
15 Juli 2024 12:34 WIB