Gugatan Sistem Proporsional Terbuka, Yusril: Peranan Partai Politik Direduksi

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 8 Maret 2023 13:15 WIB
Jakarta, MI - Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi pihak terkait pada sidang gugatan perkara nomor 114 PUU-XX/2022 terkait uji materi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka. Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, ada beberapa pasal didalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)  yang mengatur penerapan sistem proporsional terbuka telah melemahkan dan mereduksi fungsi dari partai politik. Yusril menyampaikan, partai politik memiliki peranan yang sangat penting di negara demokrasi seperti Indonesia. Maka aneh, kata Yusril, jika Undang-Undang yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka malah melemahkan fungsi dari partai politik. "Menjadi terdengar aneh ketika partai politik direduksi perannya sekadar pengusung kandidat saja dan tidak memiliki peranan sama sekali untuk menentukan atau memutuskan siapa calon kandidat yang benar-benar akan duduk di pos jabatan politik yang diperebutkan," ungkap Yusril di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/3). Dia menyebutkan, ketentuan Pasal 168 ayat 2 UU 7/2017 tentang Pemilu secara tidak langsung mereduksi kedudukan partai politik dari posisinya selaku kontestan Pemilu. Padahal, kata dia, partai politik yang memiliki program dan melakukan pembinaan terhadap kadernya. Hal tersebut, lanjut Yusril, telah dijamin oleh konstitusi. Jadi, partai politik terkesan hanya sekadar menjadi pendukung bagi kader untuk bisa memenangkan kontestasi politik. "Menjadi sekadar promotor yang keberhasilan atau keterpilihan kader yang diusungnya itu 100 persen ditentukan oleh suara terbanyak pemilih itu sendiri," pungkasnya. (ABP)