Argumentasi Yusril di Sidang Gugatan Proporsional Terbuka Bersifat Asumsi

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 8 Maret 2023 17:56 WIB
Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, menilai, argumentasi Yusril Ihza Mahendra pada sidang gugatan sistem proporsional terbuka hanya sebatas asumsi saja. "Tanggapan Prof Yusril di sidang Mahkamah Konstitusi tentang gugatan proporsional terbuka lebih banyak bersifat asumsi dari pada fakta," kata Ray kepada Monitor Indonesia, Rabu (8/3). Ray menyoroti, argumentasi Yusril terkait asumsi bahwa beberaa Pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu melemahkan kapasitas pemilih dan kualitas Pemilu. "Kenyataannya, mayoritas pemilih lebih mendukung sistem terbuka dari pada tertutup," katanya. Berdasarkan survei yang dilaukan salah satu lembaga disebutkan bahwa 67 persen pemilih lebih memilih sistem proporsional terbuka. "Maka pernyataan terbuka melemahkan pemilih tidak didukung oleh fakta. Pun begitu dengan Pemilu," ujarnya. Menurutnya, kualitas Pemilu tidak ditentukan dengan sistem Pemilu, tapi sejauh mana penyelenggara Pemilu melaksanakan tahapan Pemilu sesuai dengan prinsip pemilu demokratis; jujur, adil, transparan, dan partisipatif. Dikatakan Ray, dalam sistem tertutup, hak konstitusional partai tidak dihalangi. Lebih lanjut Ray mengatakan, hak partai untuk menjadi peserta pemilu, mencalonkan dan menarik calon tidak dihalangi. "Semua hak itu tetap ada pada partai politik. Maka, beberapa dalil Prof Yusril Ihza Mahendra dapat dinyatakan tidak fakfual," tandasnya. (ABP)