Sistem Proporsional Terbuka: Terjadi Pergeseran dari Parpol ke Kuantitas Suara Pemilih

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 8 Maret 2023 16:18 WIB
Jakarta, MI - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra memberikan argumentasinya dalam sidang gugatan perkara nomor 114 PUU-XX/2022 terkait uji materi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka. Dalam argumentasinya, Yusril menyatakan bahwa adanya pergesaran hak untuk menempatkan kandidat dari partai politik ke kuantitas suara pemilih terbanyak. "Ini jelas bertentangan dengan konsep kedaulatan rakyat yang diatur oleh Pasal 1 ayat 2 ayat 3, Pasal 6a ayat 2, Pasal 22e ayat 1,2,3 dan Pasal 28d ayat 1 Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia 1945," jelasnya di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (8/3). Dia menjelaskan, pada Pasal 1 ayat 2 menegaskan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat tidaklah dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Melainkan dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar Pasal 6a ayat 2, Pasal 22e ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945. "Dilaksanakan oleh partai politik melalui kesetaraannya di Pemilu untuk memilih DPR, DPRD, Presiden,dan Wakil Presiden dengan ditegaskan bahwa partai politik adalah pemain utama peserta dalam Pemilu," terangnya. Menurutnya, ketika jumlah suara yang diperoleh telah mencukupi syarat dalam ketentuan pencalonan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, seyogyanya partai politik diberikan hak untuk menentukan kandidat yang akan dimajukan di kontestasi. "Sudah selayaknya partai politik diberikan pera signifikan untuk menentukan kandidat mana yang akan ditentukan duduk di pos jabatan terpilih," tandasnya. (ABP)