KPK Sebut 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 8 Maret 2023 21:44 WIB
Jakarta, MI- 134 pegawai pajak sebagaimana temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya saham yang tersebar di 280 perusahaan. Atas temuan itu, KPK memastikan akan mendalami dari 280 perusahaan itu apakah merupakan jenis perusahaan konsultan pajak. "Tercatat bahwa 134 pegawai pajak itu ternyata punya saham di 280 perusahaan. Khusus data ini, kita dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak. Pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami," tegas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/3/2023). Pahala kembali menjelaskan, berdasarkan analisis database LHKPN, wajib lapor yang mempunyai saham di perusahaaan, hanya mencantumkan nilai sahamnya saja. Seharusnya, kata dia, perusahaan tempat wajib pajak menaruh saham bisa memiliki aset besar, penghasilan besar, dan utang besar. Namun, hal itu tidak tercatat di LHKPN. Pahala menegaskan, KPK bakal melaporkan temuan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu, KPK juga memeriksa profil dan kekayaan para pegawai pajak tersebut. Diungkapkannya, kepemilikan saham didominasi tercatat dengan nama istri. Sedangkan jenis perusahaannya sedang didalami oleh KPK. Sejauh ini, kata dia, jenis perusahaan yang ditemukan disebut bervariasi. Namun, perusahaan konsultan pajak adalah yang paling berisiko. Sebab, risiko jadi pegawai pajak adalah berhubungan dengan wajib pajak. Dengan demikian, pegawai pajak berisiko menerima sesuatu dengan wewenangnya. Pahala mengatakan, proses penerimaan langsung melalui transfer akan terlihat di rekening bank para pegawai pajak. Sedangkan penerimaan lewat perusahaan tidak terlihat di LHKPN. "Dengan kepemilikan ini, terbuka opsi untuk katakanlah kalau ada oknum yang nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannnya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak, ada opsi yang lebih aman ketimbang menerima langsung. Kalau ditransfer ke bank, dia akan kelihatan di LHKPN-nya. Tapi kalau dia lewat perusahaan, enggak ada di LHKPN. KPK enggak boleh membuka PT ini, enggak ada wewenang kita buka PT, kecuali sudah di penindakan," pungkasnya.  
Berita Terkait