Komisi I DPR Optimis Revisi RUU Penyiaran Selesai Periode Ini

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 8 Maret 2023 22:50 WIB
Jakarta, MI- Hingga saat ini revisi RUU Penyiaran masih dalam tahap pembahasan di DPR RI. Sekedar informasi, revisi tersebut sudah dimulai sejak tahun 2012 untuk mengubah UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan, pihaknya menargetkan agar revisi RUU Penyiaran segera terselesaikan. “Komisi I sedang membahas RUU penyiaran. Revisi yang sudah kita proses sejak periode yang lalu (2014-2019) dan periode sebelumnya (2009-2014), belum juga berakhir dan belum juga selesai. Namun, di periode ini kita berencana mudah-mudahan bisa selesai,” terang Abdul Kharis, ditulis Rabu (8/3/2023). Abdul Kharis mengungkapkan, proses revisi RUU Penyiaran sudah sampai ke persiapan akhir draf RUU Penyiaran. Setelah draf RUU yang disusun oleh komisi I itu selesai, lanjutnya, maka akan disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kemudian di Badan Legislasi tentunya akan masuk ke sidang Paripurna. Adapun setelah Paripurna, revisi RUU Penyiaran tersebut nantinya akan dikirim ke pemerintah untuk dibahas bersama dengan pemerintah. “Jadi, proses di Komisi I hampir selesai untuk draf RUU Penyiaran. Mudah-mudahan dalam masa sidang besok ini draf RUU penyiaran sudah akan selesai. Demikian sekedar gambaran tentang progres penyiaran,” pungkas Politikus PKS itu. Sementara itu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Irsal Ambia, berharap agar RUU Penyiaran pada periode ini dapat dirumuskan kemudian bisa dibahas dan menghasilkan undang-undang penyiaran yang baru. Terlebih rencana revisi tersebut sudah berlangsung lama. “Nah DPR, pemerintah itu merumuskan berbagai macam konsep dan kebijakannya sejak lebih dari 10 tahun lalu. Tetapi memang pada secara aktual terealisasi sudah masuk di DPR sudah dibahas bahkan sebagian saja yang sudah masuk ke Baleg tapi kemudian belum berlanjut lagi,” ujarnya.  

Topik:

RUU Penyiaran