Syarat SKCK Buat Caleg Tidak Masuk Draf RPKPU

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 8 Maret 2023 23:52 WIB
Jakarta, MI - Draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang pencalonan Anggota DPR hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota belum masukkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan, dalam draf RPKPU tidak menyebutkan secara jelas untuk melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon anggota legislatif (caleg) yang akan bertarung di pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Dia menegaskan bahwa lampiran SKCK menjadi salah satu dokumen persyaratan yang harus dilampirkan oleh para caleg ketika melakukan pendaftaran ke KPU. "Nanti kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/3). Berdasarkan Pasal 240 ayat (1) huruf h dan ayat (2)huruf d, memang tidak sebutkan secara langsung penggunaan SKCK sebagai syarat untuk mendaftar sebagai caleg. Disisi lain di Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU 20/2018 disebutka kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian. Kata Idham, syarat melampirkan SKCK saat pendaftaran caleg akan dituangkan dalam aturan teknis. "Kami pastikan bahwa peraturan kami itu sesuai dengan norma yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," tandasnya. #Syarat SKCK