Penetapan Caleg di Tangan Parpol Bakal Mereduksi Azas Kedaulatan Rakyat

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 9 Maret 2023 16:19 WIB
Jakarta, MI - Analis politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, menilai, argumentasi yang disampaikan Yusril Ihza Mahendra dalam sidang gugatan sistem proporsional terbuka tidak berdasar. Dalam sidang itu Yusril menyatakan bahwa ada beberapa Pasal di Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu yang terkait dengan sistem proporsional terbuka melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Bahkan, kata Yusril, Pasal-pasal tersebut melemahkan dan mereduksi peranan partai politik. "Kurang tepat jika sistem proporsional terbuka dianggap telah melemahkan partai politik secara struktural," kata Yusak kepada Monitor Indonesia, Kamis (9/3). Yusak juga mengaku tidak setuju dengan anggarapan bahwa partai politik hanya fokus mencari jalan untuk meraup suara terbanyak saat bertarung di Pileg. Menurutnya, sistem proporsional terbuka dengan penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak cenderung candidate centered. "Artinya, kandidat populer lebih cenderung dipilih oleh rakyat. Namun demikina, sistem tertutup tidak lebih menjamin dalam menghadirkan wakil-wakil rakyat yang berkompeten dan berintegritas karena kuasa mutlak ada di tangan parpol," terangnya. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sutomo ini menyatakan, dengan kekuasaan berada di tangan partai politik juga akan mereduksi kedaulatan rakyat. "Meletakkan kuasa penuh pada parpol dalam menetapkan caleg terpilih justru mereduksi azas kedaulatan rakyat dalam Pemiu itu sendiri," tandasnya. (ABP) #Penetapan Caleg di Tangan Parpol Bakal Mereduksi Azas Kedaulatan Rakyat