Partai PRIMA Harap Bawaslu Tindaklanjuti Putusan PN Jakpus

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 14 Maret 2023 14:09 WIB
Jakarta, MI - Partai PRIMA meminta kepada Bawaslu RI untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menyatakan bahwa KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi atau perbuatan melawan hukum. "Kita mendapatkan temuan baru dengan putusan Pengadilan Negeri bahwa ada bukti baru terdapat pelanggaran administrasi," kata Sekretaris Jenderal Partai PRIMA, Dominggus Oktavianus Tobo Kiik di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/3). "Jadi, dengan hal baru ini makannya kita laporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti," sambungnya. Dia pun mengharapkan dalam sidang penanganan pelanggaran ini, Bawaslu bisa memberikan putusan secara adil nantinya. "Kita tentunya masih berharap PRIMA jadi partai peserta Pemilu 2024," tuturnya. Tidak hanya sampai disitu saja, PRIMA berharap Bawaslu menyatakan KPU RI memang benar telah melakukan pelanggaran administrasi pada proses tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. "Kita berharap dari proses ini ada pembuktian bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi," ujarnya. Dia menambahkan, ketika dalam persidangan ini KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administrasi, berita acara yang menyatakan Partai PRIMA tidak memenuhi syarat verifikasi dapat dibatalkan. "Sehingga harus membatalkan BA (Berita Acara) tentang tidak memenuhi syaratnya PRIMA pada verifikasi sebelumnya," tandasnya. (ABP) #Partai PRIMA Harap Bawaslu Tindaklanjuti Putusan PN Jakpus