Kepres Tak Kunjung Keluar, Komisi VIII DPR: Persiapan Ibadah Haji Bisa Terganggu

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 16 Maret 2023 22:03 WIB
Jakarta, MI- Pelaksanaan ibadah Haji tahun 2023 yang hanya tinggal dua bulan lagi tentu memerlukan berbagai kesiapan dari berbagai aspek termasuk aspek regulasi. Regulasi diperlukan agar sisi legal dan formal pelaksanaan ibadah Haji terpenuhi ketika payung hukum sudah dibuat. Adapun payung hukum yang diperlukan dalam hal ini adalah Keputusan Presiden (Kepres). Hanya saja, Kepres yang diperlukan guna keperluan pelaksanaan ibadah Haji tahun 2023 hingga saat ini tak kunjung terbit. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, mestinya pemerintah sudah melakukan persiapan pelaksanaan ibadah haji sejak jauh-jauh hari. "Jangan sampai pelaksanaan ibadah Haji terganggu hanya karena regulasinya dalam hal ini Kepresnya belum terbit. Saya kira ummat perlu diberikan kepastian agar mereka tenang saat menjalankan ibadah haji nantinya," ucap Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah (Jateng) itu kepada wartawan, Kamis (16/03/2023). Wachid menduga, belum diterbitkannya Kepres untuk pelaksanaan ibadah haji karena belum sampai ke meja Presiden Jokowi. "Sepertinya Menag tak segera menyampaikannya ke Presiden Jokowi. Sebaiknya Presiden Jokowi tegur Menteri Agama karena dialah yang mestinya bertanggung jawab. Sudah satu bulan lebih pasca adanya penetapan bersama Komisi VIII DPR RI terkait pelaksanaan ibadah Haji, Kepres tak kunjung diterbitkan. Ada apa? tandas Wachid. Wachid mengaku khawatir jika Kepres tak segera diterbitkan akan mengganggu berbagai macam persiapan pelaksanaan ibadah Haji nantinya. "Termasuk mengganggu para jemaah haji. Jemaah tentu perlu kepastian agar tenang ibadahnya. Jangan lah persoalan ibadah dibuat main-main hanya karena demi mencari keuntungan materi. Ibadah haji bukan ajang cari keuntungan materi tapi ajang menambah pahala kebaikan," tegasnya.

Topik:

Kepres haji
Berita Terkait