Komisi VI DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Larang Jual Beli Pakaian Bekas Impor

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 23 Maret 2023 15:06 WIB
Jakarta, MI- Langkah Pemerintah melarang impor pakaian bekas mendapat apresiasi positif dari DPR RI. Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mengaku mendukung kebijakan pemerintah terkait pelarangan jual beli pakaian bekas impor ilegal. Intan menilai, barang bekas impor lainnya juga yang ilegal memang harus diberantas. "Impor barang bekas (ilegal) jelas melanggar hukum karena sudah diatur di dalam Permendag No.40 Tahun 2022, perubahan dari Permendag No.18 Tahun 2021. Oleh karena itu Menteri Perdagangan Pak Zulkifli Hasan memusnahkan barang-barang bekas tersebut, pakaian bekas, sepatu bekas dan lain-lain yang masuk ke Indonesia secara ilegal untuk dimusnahkan karena yaitu tadi artinya melanggar hukum," tegas Intan dikutip, Kamis (23/3/2023). Menurut Intan, impor barang bekas (thrifting) saat ini memang sangat menjamur di kalangan masyarakat karena mudahnya akses masuk barang bekas tersebut di berbagai pelabuhan di Indonesia yang sangat luas. Untuk itu, Intan menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dari pemerintah. "Pemerintah dalam hal ini Kemendag, Bea Cukai, kemudian Angkatan Laut, karena pintu masuknya dari berbagai laut yang ada di Indonesia, ini betul-betul harus bisa memberantas. Jadi memang tidak bisa hanya satu kementerian/lembaga, ini lintas kementerian/lembaga harus bisa secara berkoordinasi untuk penegakan hukum importir ilegal pakaian dan barang bekas," tandasnya. Selain itu, kata dia, jika permintaan terhadap barang bekas masih tinggi, maka akan masih banyak oknum-oknum importir nakal yang berusaha memasukkan barang-barang bekas tersebut ke Indonesia. Oleh sebab itu, Intan mengingatkan kepada masyarakat agar jangan membeli pakaian maupun sepatu bekas impor. "Kemudian ini akan menghilangkan berbagai pendapatan negara karena industri tekstil kita akan juga terdampak, produsen-produsen Indonesia juga akan terdampak. Dengan adanya barang impor bermerek tapi bekas, kemudian dijual bebas baik di pasar tradisional di online di mall secara terbuka dengan harga yang murah jadi semata-mata ini juga bagian dari edukasi kepada masyarakat bahwa memberi barang ilegal karena murah tapi bermerek, ini tentu tidak dibenarkan, ini jelas melanggar hukum," tandasnya. Intan juga berharap masyarakat Indonesia bisa lebih menghargai produk-produk dalam negeri yang secara kualitas juga tidak kalah dengan produk-produk lain. "Kalau hari ini saya pakai batik, batik itu pakaian dengan bahan yang sangat nyaman dan kalau kita pakai bisa informal bisa formal tidak akan saltum (salah kostum) kalau istilah anak muda zaman sekarang," pungkasnya.
Berita Terkait