Tindaklanjuti Putusan Bawaslu, KPU Buka Akses Sipol untuk Partai PRIMA

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 24 Maret 2023 12:53 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan mengadakan rapat teknis dengan Partai PRIMA untuk menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik saat konferensi pers di Media Center Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3). Idham menjelaskan, dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu terhadap gugatan Partai PRIMA, KPU RI akan membuka kembali sistem informasi partai politik (Sipol) untuk partai pimpinan Agus Jabo Priyono itu. "Kami berencana akan membuka akses Sipol kembali yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi parpol sudah selesai. Hari ini akan kami buka kembali," kata Idham. Dalam rapat teknis nantinya, kata Idham, KPU RI akan memberikan penjelasan kepada Partai PRIMA terkait pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilakukan. "Akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimaksud putusan Bawaslu," jelasnya. Partai PRIMA hanya memiliki waktu 10 x 24 jam untuk melaksanaan verifikasi administrasi perbaikan. "Kami akan tanya kesanggupan Partai PRIMA kira-kira berapa hari," ujarnya. Anggota KPU RI ini menjelaskan, Partai PRIMA hanya melakukan perbaikan verifikasi adminsitasi perbaikan yang hanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Belum Memenuhi Syarat (BMS). "Jadi Partai PRIMA tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan TMS, ata BMS selama ini. Karena, kami ketahui dalam pelaksanaan pendaftaran peserta Pemil itu merujuk pada Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 Juncto Pasal 8 PKPU Nomor 4/2022," tandasnya. (ABP)   #Tindaklanjuti Putusan Bawaslu #KPU Buka Akses Sipol untuk Partai PRIMA