Tindaklanjuti Putusan Bawaslu, KPU Buka Akses Sipol untuk Partai PRIMA
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
24 Maret 2023 12:53 WIB
![Tindaklanjuti Putusan Bawaslu, KPU Buka Akses Sipol untuk Partai PRIMA](https://monitorindonesia.com/2023/03/Ketua-Divisi-Teknis-Penyelenggara-Pemilu-Idham-Holik.jpeg)
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan mengadakan rapat teknis dengan Partai PRIMA untuk menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik saat konferensi pers di Media Center Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3).
Idham menjelaskan, dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu terhadap gugatan Partai PRIMA, KPU RI akan membuka kembali sistem informasi partai politik (Sipol) untuk partai pimpinan Agus Jabo Priyono itu.
"Kami berencana akan membuka akses Sipol kembali yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi parpol sudah selesai. Hari ini akan kami buka kembali," kata Idham.
Dalam rapat teknis nantinya, kata Idham, KPU RI akan memberikan penjelasan kepada Partai PRIMA terkait pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilakukan.
"Akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimaksud putusan Bawaslu," jelasnya.
Partai PRIMA hanya memiliki waktu 10 x 24 jam untuk melaksanaan verifikasi administrasi perbaikan. "Kami akan tanya kesanggupan Partai PRIMA kira-kira berapa hari," ujarnya.
Anggota KPU RI ini menjelaskan, Partai PRIMA hanya melakukan perbaikan verifikasi adminsitasi perbaikan yang hanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Jadi Partai PRIMA tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan TMS, ata BMS selama ini. Karena, kami ketahui dalam pelaksanaan pendaftaran peserta Pemil itu merujuk pada Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 Juncto Pasal 8 PKPU Nomor 4/2022," tandasnya. (ABP)
#Tindaklanjuti Putusan Bawaslu #KPU Buka Akses Sipol untuk Partai PRIMA
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Bawaslu Perkuat Penerapan SPIP Terintegrasi Sebagai Upaya Pencegahan Penyimpangan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Rapat Koordinasi Penguatan Organisasi Bawaslu Melalui Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi tahun 2024 Gel I, Selasa (30/7/2024) malam. (Foto: Dok Bawaslu)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/program-bawaslu.webp)
Bawaslu Perkuat Penerapan SPIP Terintegrasi Sebagai Upaya Pencegahan Penyimpangan
2 jam yang lalu
Politik
![Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-bawaslu-ri-rahmat-bagja-foto-midhanis.webp)
Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas
20 jam yang lalu
Politik
![Ayo Para Mahasiswa Mendaftar, Bawaslu RI Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, Begini Cara Daftarnya! Bawaslu RI Gelar Kompetisi Dabat Penegakan Hukum Pemilu (Dok. Bawaslu RI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/debat-bawas.webp)
Ayo Para Mahasiswa Mendaftar, Bawaslu RI Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, Begini Cara Daftarnya!
31 Juli 2024 11:00 WIB
Politik
![Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan KPU kembali tercoreng ulah Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Rudi (38) yang kini tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpu-ri-1.webp)
Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan
30 Juli 2024 16:13 WIB
Politik
![Herwyn JH Malonda Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu kepada Publik Suasana Sosialisasi Organisasi Pengawas Pemilu Bagi Stakeholder Pemilu, di Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bas.webp)
Herwyn JH Malonda Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu kepada Publik
30 Juli 2024 11:05 WIB