Bela Pemerintah, Politikus PAN Minta Larangan Bukber Tidak Diartikan Larang Kegiatan Umat Islam

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 24 Maret 2023 19:10 WIB
Jakarta, MI- Politikus PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan ASN perlu dimaknai secara positif. Sebab, menurutnya, alasan yang disampaikan di dalam surat larangan tersebut karena saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat ramai seperti itu. "Secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut. Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," ujar Anggota Komisi IX DPR RI itu, Jumat (24/3/2023). "Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," sambung dia. Lebih lanjut, Saleh juga meminta agar larangan tersebut tidak diartikan sebagai larangan kegiatan agama Islam. Dalam konteks ini, kata dia, larangan bukber bagi pejabat dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah. Ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan. Antara lain, melaksanakan pemberian santunan bagi masyarakat kurang mampu, melakukan tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan. "Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber. Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalahartikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan," tegas dia.
Berita Terkait