BAKN DPR Telaah Skema Pemberian Penyertaan Modal Negara ke BUMN

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 24 Maret 2023 19:25 WIB
Jakarta, MI- Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Wahyu Sanjaya mengatakan, alat kelengkapan yang dipimpinnya merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap dalam hal pengawasan penggunaan keuangan negara serta berfungsi untuk melakukan telaah terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Termasuk menelaah terkait dengan Penyertaan Modal Negara (PMN). “Keberadaan BAKN berkontribusi positif dalam pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara serta menjaga kredibilitas atau kepercayaan publik/masyarakat DPR RI khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan dewan,” jelas Wahyu di Universitas Andalas, ditulis Jumat (24/3/2023). Wahyu menjelaskan, BAKN secara teknis pelaksanaan tugasnya diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dijelaskannya lagi, dalam Pasal 112D ayat (1) poin d, BAKN DPR RI bertugas untuk melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK RI yang disampaikan kepada DPR dan menyampaikan hasil penelaahan kepada komisi. “Untuk itu, BAKN DPR perlu meminta masukan dari Universitas Andalas terkait dengan PMN, dengan masukan tersebut diharapkan BAKN DPR RI mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh dalam melakukan penelaahan,” ujar dia. Ditempat yang sama, Wakil Ketua BAKN DPR RI Hendrawan Suparatikno mengatakan pemberian dana PMN kepada BUMN dilakukan setiap tahun tetapi banyak orang menilai, termasuk peneliti kalau PMN ini tidak efektif. “Karena banyak yang menerima PMN tetapi tata kelola tidak dibenahi, kinerja perusahaan tidak membaik, efektifktas banyak dipertanyakan,” katanya. Itu sebabnya, lanjut Hendrawan, telaah BAKN terhadap PMN ini penting, sehingga pihaknya (BAKN) bisa memberikan rekomendasi tentang kriteria penerima PMN, indikator terukur dan jelas agar PMN tidak sekedar memperpanjang efesiensi yang terjadi di BUMN. Namun, penyaluran PMN harus diukur baik secara finansial maupun ukuran operasional lainnya. Menurut Hendrawan, untuk mengukur seberapa efektivitas dana PMN yang diberikan kepada BUMN dalam hal ini tetap diperlukan evaluasi. “Menkeu melakukan evaluasi melalui dirjen kekayaan negara, untuk melihat bagaimana aspek mikro Teknokratis dan aspek makro, dampaknya terhadap stabilitas ekonomi,” tegasnya    
Berita Terkait