Bawaslu Larang Keras Kampanye di Tempat Ibadah
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
25 Maret 2023 15:50 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI secara tegas mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk tidak berkampanye di tempat ibadah.
Hal itu sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/3).
"(Larangan kampanye) itu sesuai aturan, ada di Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 280. Jadi yang namanya kampaye di tempat ibadah itu memang di larang," kata Lolly.
Dia menjelaskan, terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang 7/2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).
Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa kampanye diperuntukkan bagi peserta Pemilu yang ingin menyampaikan visi, misi, program kerja, dan citra diri.
Namun, untuk saat ini Bawaslu belum bisa melakukan penindakan kepada peserta Pemilu yang diduga telah melakukan kampanye sebelum tahapan dimulai pada 28 November 2023.
"Dalam PKPU 3 Tahun 2022 kita baru akan kampanye di tanggal 28 November kan, dan peserta pemilu yang ada sekarang baru parpol, kita belum punya caleg, capres dan cawapres," tandasnya. (ABP)
#Bawaslu Larang Keras Kampanye di Tempat Ibadah
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
Kelola Keuangan Secara Transparan, Bawaslu Raih Predikat WTP ke-9 Berturut-turut!
26 Juli 2024 10:49 WIB
Politik
Lolly Suhenty Ajak Warga Kecamatan Pasirjambu Jadi Contoh Pengawas Partisipatif di Pemilihan 2024
25 Juli 2024 11:56 WIB
Politik
Peringati Hari Anak Indonesia, Lolly Suhenty: Lindungi Anak dari Eksploitasi Politik
24 Juli 2024 10:51 WIB
Politik
Bawaslu Ingatkan Jajarannya untuk Mempunyai Bukti Kuat Saat Tangani Temuan Pelanggaran
22 Juli 2024 11:18 WIB
Politik
Anggota Bawaslu RI Puadi Tekankan Jajarannya untuk Awasi Proses Coklit
5 Juli 2024 20:46 WIB