Bawaslu Larang Keras Kampanye di Tempat Ibadah

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 25 Maret 2023 15:50 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI secara tegas mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk tidak berkampanye di tempat ibadah. Hal itu sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/3). "(Larangan kampanye) itu sesuai aturan, ada di Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 280. Jadi yang namanya kampaye di tempat ibadah itu memang di larang," kata Lolly. Dia menjelaskan, terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang 7/2017 tentang pemilihan umum (Pemilu). Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa kampanye diperuntukkan bagi peserta Pemilu yang ingin menyampaikan visi, misi, program kerja, dan citra diri. Namun, untuk saat ini Bawaslu belum bisa melakukan penindakan kepada peserta Pemilu yang diduga telah melakukan kampanye sebelum tahapan dimulai pada 28 November 2023. "Dalam PKPU 3 Tahun 2022 kita baru akan kampanye di tanggal 28 November kan, dan peserta pemilu yang ada sekarang baru parpol, kita belum punya caleg, capres dan cawapres," tandasnya. (ABP) #Bawaslu Larang Keras Kampanye di Tempat Ibadah