Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu yang Adakan Mudik Gratis Jangan Dibalut Kampanye

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 25 Maret 2023 19:48 WIB
Jakarta, MI - Ramadhan akan menjadi momentum masyarakat untuk bersilaturahmi dengan sanak saudara. Tidak banyak dari masyarakat Indonesia menjadikan bulan suci Ramadhan untuk berkunjung ke kampung halaman. Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu serentak 2024 yang memberikan sarana mudik gratis untuk masyarakat, tidak dibaluti dengan kampanye. "Berkenaan dengan situasi hari ini ya, misalnya Ramadhan nanti muncul mudik bersama buka puasa bersama sepanjang tidak mengandung yang dilarang," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/3). Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat itu mengingatkan kepada peserta Pemilu tidak melakukan kampanye terselebuh di massa Ramadhan ini. Terkait kampanye yang dilarang ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280. Lolly mengimbau kepada peserta Pemilu untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan. "Di masaa sosialisasi ini mengenai mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Masa sosialisasi ini diperuntukan untuk partai politik yang memiliki nomor urut, maka mereka bisa menyosialisasikan," ujarnya. Dalam hal sosialisasi ini, regulasinya tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018. Regulasi itu menjelaskan terkait tahapan sosialisasi partai politik peserta Pemilu serentak 2024. "Di PKPU 23/2018, dijelaskan bahwa itu di ruang tertutup dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada KPU dan Bawaslu. Jadi harapannya tidak ada kegiatan yang menimbulkan kegaduhan," tandasnya. (ABP) #Peserta Pemilu yang Adakan Mudik Gratis Jangan Dibalut Kampanye