MAKI: Rafael Alun Bisa Jadi Pintu Masuk Buka Kotak Pandora Kasus Rp349 T

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 31 Maret 2023 22:31 WIB
Jakarta, MI- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan ditetapkannya Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi pintu masuk untuk membuka kontak pandora kasus Rp349 Triliun. Menurutnya, hal ini dikarenakan dugaan-dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum pajak itu bisa memiliki banyak kaitan. "Dari Rafael ini bahkan bisa membuka kasus Rp349 Triliun yang dikemukakan oleh Menkopolhukam Mahfud MD," ujar Boyamin di Jakarta, Jumat (31/3/2023). Boyamin menyebut dari kasus Rafael bisa ditelusuri jaringan-jaringan dari kasus 349 Triliun. Menurutnya dari hal ini akan diketahui siapa saja wajib pajak yang mendapatkan keringanan dan juga bagaimana untuk menelusuri dana Rp349 T itu ditransaksikan. "Jadi pintu Rafael kalau KPK serius akan membuka Pandora Rp349 triliun itu. Dan KPK harusnya mampu karena ini kan berkaitan dengan keluhan-keluhan ketua Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean yang mengatakan KPK kalah dengan kejaksaan Agung karena belum menemukan big fish dan belum menemukan ada ikan besar," kata Boyamin. "Kesempatan menemukan ada ikan besar dengan cara tidak harus berhenti di Rafael namun harus dikembangkan ke Rp349 T sehingga KPK juga ngomong tentang mengejar uang puluhan bahkan ratusan triliun sehingga akan dikenang sebagai KPK yang hebat lagi," tuturnya.
Berita Terkait