Anggota Komisi XI DPR Dorong Sistem Pengawasan Sektor Jasa Keuangan Diperkuat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 31 Maret 2023 22:21 WIB
Jakarta, MI- Kalangan DPR RI mendorong perlunya sistem pengawasan di sektor jasa keuangan terus diperkuat. Utamanya terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS diharapkan mampu menguatkan diri serta bermetamorfosis sebagai lembaga yang tidak hanya menjamin simpanan, namun juga polis asuransi. "Kita memang berharap agar LPS bisa segera disiapkan kelengkapan kelembagaan infrastruktur dan SDM-nya untuk bermetamofosa menjadi lembaga penjamin simpanan dan polis asuransi. Kalau ada lembaga penjamin polis asuransi juga, saya kira penataan industri asuransi akan menjadi lebih baik," kata Hendrawan Supratikno Anggota Komisi XI DPR RI, ditulis Jumat (31/03/2023). Hendrawan juga menyoroti perkembangan industri teknologi keuangan (financial technology/ fintech) terkini. Menurutnya, industri tersebut perlu diawasi agar tidak merugikan masyarakat. Hendrawan menilai payung hukum yang kuat harus dibuat agar Satgas Waspada Investasi bisa mengerjakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Tentang fintech ini, memang kita harus memberikan payung hukum yang lebih kuat terhadap Satgas Waspada Investasi. Di dalam payung hukum itu, kejaksaan dan aparat penegak hukum dilibatkan. Jadi, kalau PP (Peraturan Pemerintah) kan payungnya lebih kuat, gebrakannya juga bisa serempak di lintas lembaga," katanya. Diketahui, industri sektor jasa keuangan merupakan salah satu sektor krusial bagi pembangunan daerah. Salah satu manfaat utamanya adalah dapat meningkatkan akses keuangan masyarakat sekaligus investasi daerah di Indonesia. Jika sektor jasa keuangan terawasi, maka akan semakin tinggi kepercayaan masyarakat sehingga membuat semakin tingginya akses keuangan di daerah tersebut.
Berita Terkait