Perppu Pemilu Jadi UU Makin Perkuat Regulasi

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 4 April 2023 22:39 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai, Perppu Pemilu yang disahkan menjadi Undang-Undang akan memberikan implikasi terhadap regulasi. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (4/4). "Implikasi sudah tentu ada di mana secara regulasi makin kuat, karena hadirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang sudah diundangkan tersebut itu melengkapi UU Nomor 7 Tahun 2017," jelasnya. Lebih lanjut Idham menyampaikan, pada Perppu yang telah disahkan Undang-Undang itu diketahui bahwa tahapan Pemilu selanjutnya adalah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). "Berdasarkan Pasal 276 ayat (1) dalam Perppu tersebut yang kini sudah jadi UU itu penetapan DCT akan dilakukan pada tanggal 3 November 2023," terangnya. Terkait dengan penyelenggaraan Pemilu di Daera Otonomi Baru (DOB) Papua, Idham memastikan akan tetap berjalan sesuai tahapan. "Mereka sudah siap menerima pengajuan atau pendaftaran caleg," tandasnya. (ABP)   #Perppu Pemilu Jadi UU Makin Perkuat Regulasi