Bawaslu Pastikan Pemilu Tidak Gagal

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 4 April 2023 22:17 WIB
Jakarta, MI - Perppu Pemilu yang telah disahkan menjadi Undang-Undang, hal ini untuk memberikan kepastian bahwa Pemilu serentak 2024 tetap berjalan. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/4). "Langkah kita akan semakin jelas dalam menghadapi pemilu 2024, karena tidak ada keraguan bahwa pemilu ini gagal," jelasnya. Dia memastikan bahwa tidak ada lagi isu penundaan Pemilu, sebab Perppu Pemilu telah disahkan menjadi Undang-Undang. Bagja menyampaikan kepada seluruh masyrakat Indonesia untuk tetap mengawal Pemilu serentak 2024. "Jadi isu-isu yang beredar tidak benar," terangnya. Bagja menambahkan, penyelenggara Pemilu di Papua juga akan tetap dilaksanakan. Sebab, pelaksanaan Pemilu di DOB Papua telah di aturan dalam Perppu Pemilu yang telah disahkan menjadi Undang-Undang. "Kemudian terkait Papua, dengan adanya Perppu ini maka kejelasan bahwa penyelenggaraan Pemilu baik di DOB Papua dan Papua Barat makin jelas, dan cantolan hukumnya semakin kuat," tandasnya. (ABP) #Bawaslu Pastikan Pemilu Tidak Gagal #Penundaan Pemilu  

Topik:

-