Mahfud MD Yakini Tak Ada Perbedaan Data Komite TPPU dan Kemenkeu Soal Transaksi Janggal Rp349 T

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 11 April 2023 20:52 WIB
Jakarta, MI- Menko Polhukam Mahfud MD meyakini bahwa tidak ada perbedaan data antara Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun. "Data yang disampaikan Komite TPPU dengan data yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan tidak terdapat perbedaan," kata Ketua Komite TPPU ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Mahfud menjelaskan, data tersebut berasal dari sumber yang sama, yaitu laporan hasil audit (LHA)/ laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikirimkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Nanti Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) akan menjelaskan ini dalam bentuk persandingan bahwa sebenarnya sama," katanya. Mahfud menjelaskan, jumlah 300 LHA-LHP yang dikirim PPATK itu terdiri dari 200 LAH-LHP dikirim ke Kemenkeu dengan agregat nilai laporan transaksi keuangan mencurigakan sebesar, lebih dari Rp 275 trilun. Hal ini terdiri dari 92 LHA-LHP. "Statusnya proaktif PPATK dengan agregat LKTM, laporan keuangan transaksi mencurigakan sebesar 236 T sekian," papar Mahfud. Kemudian, terdapat 108 LHA-LHP yang statusnya atas permintaan Kemenkeu dengan nilai agregat LKTM lebih dari Rp 39 triliun. Selanjutnya, sebanyak 100 LHA-LHP dikirimkan ke aparat penegak hukum di luar Kemenkeu. Sementara, 99 LHA-LHP dan 1 LHA-LHP dikirim ke lembaga lain dengan nilai agregat LKTM Rp 74 triliun lebih. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengakui, pihaknya juga telah melakukan serangkaian rapat Komite TPPU. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan saat RDP dengan Komisi III pada 29 Maret 2023, dengan yang disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam RDP dengan Komisi XI pada 27 Maret 2023. "Karena berasal dari data sumber yang sama, yaitu data agregat laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK," pungkas Mahfud.
Berita Terkait