Soal Transaksi Rp349 T, Anggota Komisi III DPR ke Mahfud MD: Setujukah Jika Dibentuk Pansus?

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 11 April 2023 21:36 WIB
Jakarta, MI- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) berpendapat bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seluruhnya merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan harus diselesaikan melalui instrumen Panita Khusus (Pansus). Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding mengungkapkan, pentingnya pembentukan Pansus perlu dilakukan lantaran tidak mungkin dugaan transaksi mencurigakan tersebut diselesaikan secara internal. “Saya kira tidak tepat satgas masa persoalan dalam rumah akan diselesaikan oelh orang dalam rumah itu sendiri. Saya kira lehih tepat diselesaikan dalam hak angket salam bentuk Pansus di DPR,” tegas Politikus PAN itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Dalam kesempatan itu, Suding juga mempertanyakan Menkopolhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD apakah setuju dengan usulan pembentukan Pansus tersebut. “Bagaimana pak menko? Setuju ya pak bentuk hak angket. (Mahfud diam), (Kalau) Pak menko setuju kita bentuk angket supaya kita bisa lakukan proses penyeledikan terkait menyangkut masalah Rp 349 triliun dan Rp 189 triliun,” pungkasnya.
Berita Terkait