Pemerintah Nunggak Utang Minyak Goreng Rp344 Milyar, Aprindo Kirim Surat ke Jokowi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 April 2023 19:51 WIB
Jakarta, MI- Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengungkapkan, pihaknya berencana mengirimkan surat berisi tagihan utang terkait pengadaan minyak goreng murah senilai Rp344 milyar yang hingga kini belum dibayar pemerintah. Roy juga menambahkan, surat tersebut renacananya akan dikirimkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kami bersurat ke presiden, sampai kita sampaikan opsi, dari Aprindo akan melakukan inisiasi penghentian pembelian atau pengadaan minyak goreng," ungkapnya, dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (13/4/2023). Roy menjelaskan, utang tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 lalu. Menurutnya, utang tersebut harusnya dibayarkan pada awal tahun lalu jika mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)" ujarnya. "Jadi rafaksi bukan kemauan ritel, karena ada regulasi Permendag itu. Itu ketentuan yang berlaku di Permendag 3 perihal minyak goreng satu harga. Semua dijual Rp14.000 dari 19 Januari sampai 31 Januari," urainya. Hanya saja, kata dia, Permendag 3/2022 yang harusnya berlaku sampai enam bulan, mendadak diganti menjadi Permendag 6/2022 hanya sebulan setelah dikeluarkan. Tentu saja hal tersebut membuat Permendag 3/2022 otomatis tak lagi berlaku. "Permendag 6 (6/2022) muncul, memang yang Permendag 3 (3/2022) tak berlaku lagi, tapi bukan berarti rafaksi enggak dibayar," tegasnya.  
Berita Terkait