Perludem Soroti Pertemuan Jokowi dengan 6 Ketum Parpol: Jangan Partisan

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 9 Mei 2023 17:26 WIB
Jakarta, MI - Anggota Dewan Pembinan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menyoroti pertemuan Presiden Jokowi dengan 6 ketua umum partai politik di Istana Negara belum lama ini. Titi menjelaskan, Jokowi sebagai Kepala Negara seharusnya tidak membahas politik praktis di Istana Negara. Jika memang ingin melakukan manuver politik sebaiknya mengajukan cuti. Hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2019 Pasal 281 ayat (1). Pasal tersebut menyebutkan, jika ada pejabat negara yang ingin melakukan kegiatan politik atau kampanye untuk mengajukan cuti. "Presiden dan Wakil Presiden yang sedang aktif ingin melakukan aktifitas kampanye maka harus melakukan cuti," kata Titi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/5). Titi mengatakan, pengajuan cuti itu untuk menghindari persepsi miring dari publik terhadap lembaga kepresidenan. Dikhawatirkan, pertemuan Jokowi dengan 6 ketum parpol akan dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap pemilihan umum (Pemilu). "Artinya, lembaga kepresidenan harus dipandang sebagai lembaga yang tidak partisan," ujar Titi. Hal itu juga untuk menghindari penggunaan fasilitas jabatan atau negara untuk kepentingan politik praktis. Apalagi, saat ini partai politik kerap melakukan sosialisasi. "Nah oleh karena itu, aktifitas-aktifitas yang sifatnya partisan harus dilakukan dalam masa cuti, tidak memanfaatkan fasilitas jabatan, atau fasilitas negara," tandas Titi. (ABP)   #Perludem Soroti Pertemuan Jokowi #Jokowi Jangan Partisan