Perludem Sebut Jokowi Boleh Endorse Capres

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 9 Mei 2023 17:42 WIB
Jakarta, MI - Anggota Dewan Pembinan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menilai, tidak menjadi masalah jika Jokowi memberikan dukungan kepada salah satu calon presiden yang bertarung di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. "Iya sebagai pejabat politik enggak salah endorse, tetapi ini soal kapan, dimana, dan dilaksanakan dalam kontes apa," kata Titi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/5). Titi mengatakan, dalam aturan perundang-undangan, Presiden dan Wakil Presiden diperbolehkan untuk melakukan kampanye, asalkan terlebih dahulu mengajukan cuti jika ingin melakukan aktifitas politik. "Karena dalam kampanyenya pun Presiden diperbolehkan kampanye, Wapres berkampanye tetapi ada aturan mainnya. Dilakukan saat cuti, tidak memanfaatkan fasilitas jabatan, dan fasilitas negara," terang Titi. Titi menambahkan, pengajuan cuti bagi Presiden dan Wakil Presiden saat ingin melakukan kampanye tertuang dalam Pasal 281 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Itu soal etika politiknya, hukumnya, kapan itu harus dilakukan," tandas Titi. (ABP)   #Perludem Sebut Jokowi Boleh Endorse Capres #Jokowi Endorse Capres