Dapat Dorongan dari Pemerintah, KPU Bakal Revisi PKPU 10/2023

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 10 Mei 2023 20:46 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023. "Dorongan ini (revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) juga datang dari Pemerintah," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (10/5). Secara spesifik, Kementerian PPPA ingin KPU merevisi Pasal 8 ayat (2) pada PKPU 10/2024 mengenai keterwakilan perempuan 30 persen pada calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD. Menurut Kementerian PPPA, Pasal tersebut akan mengurangi partisipasi perempuan. Sebelumnya, KPU bersama Bawaslu dan DKPP dalam forum tripartit sepakat untuk merevisi PKPU 10/2023 terkhususnya pada Pasal 8 ayat (2). Pada pasal tersebut dikatakan bahwa dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Sebelum ada pembicaraan bahwa aturan itu akan revisi, banyak dari masyarakat sipi mengkritisi dengan keras PKPU 10/2023 tersebut. Sebab akan mengurangi keterlibatan perempuan dalam pemilihan legislatif. (ABP)   #KPU Bakal Revisi PKPU 10/2023 #Keterwakilan Perempuan