KPU Akui Parpol Alami Kendala saat Unggah Dokumen ke Silon

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 20 Mei 2023 10:39 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa terdapat kendala yang dialami partai politik saat mengunggah dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (19/5). "Situasi masing-masing parpol dan situasi masing-masing daerah untuk koneksi dan kemampuan untuk mengunggah Silon kan macam-macam," jelas Hasyim. Hasyim mengatakan bahwa KPU memberikan waktu tambahan kepada kepada parpol untuk mengunggah dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif. Waktu tambahan itu diberikan, asalkan parpol sudah mengunggah persyaratan ke Silon. "Misalnya, di dapil ini berapa jumlahnya, siapa namanya, nomor urutnya, dan kalau kebetulan belum mampu mengunggah Silon, itu yang kemudian disiapkan waktu untuk menggunggah Silon," terang Hasyim. Namun bagi parpol yang belum mengunggah persyaratan pendaftaran, KPU tidak dapat memberikan waktu bagi parpol tersebut untuk mengunggah dokumen dari para Bacaleg ke Silon. "Bagi yang belum mendaftar, KPU mohon maaf bum bisa memfasilitasi itu untuk mengunggah Silon. Karena apa? Itu harus, prinsipnya mendaftar dulu," pungkas Hasyim. (ABP)         #Silon KPU Bermasalah #KPU Tidak Beri Akses Silon ke Bawaslu