Sebanyak 9.260 Dokumen Persyaratan Bacaleg BMS

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 25 Juni 2023 15:11 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa hanya 1.063 dari total 10.323 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI yang dokumen persyaratannya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu (KPU) RI, Idham Holiki saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (25/6). "Dari 10.323 bacaleg yang diajukan dalam daftar bacaleg DPR RI oleh 18 parpol peserta pemilu, hanya 1.063 atau 10,19 persen oang bacaleg yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) dokumen persyaratan pencalonannya," jelasnya. Sehingga, kata Idham, sisa jumah dari total keseluruhan bacaleg sekitar 90 dinyatakan Belum Memenuhi Syarat pencalonan. "Selebihnya sebanyak 9.260 bacaleg dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat)," terangnya. Tidak hanya itu saja, KPU RI juga menemukan bakal calon legislatif yang terdaftar di dua partai atau lebih. Sehingga, dokumen bacaleg tersebut juga dinyatakan Belum Memenuhi Syarat. "Ada 300 bacaleg DPR RI yang ganda," tandasnya. (ABP)     #Sebanyak 9.260 Dokumen Persyaratan Bacaleg BMS