Benny K Harman Ingatkan Hakim MK Tidak Ikut Cawe-cawe

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 17 Agustus 2023 16:47 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, menyoroti uji materil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Perlu diketahui, gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu sampai ini masih disidangkan oleh para hakim MK. MK sudah memanggil beberapa pihak termasuk pemerintah dan DPR. Dia berharap seluruh hakim MK dapat memutus gugatan tersebut secara objektif. Sehingga, terhindar persepsi negatif. "Kalo bisa para hakim MK jangan ikut cawe-cawe soal capres dan cawapres," tulis Benny di akun Twitter pribadinya yang dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (17/8). Dia mengingatkan kepada seluruh hakim MK untuk tidak terlibat dalam dinamika politik yang terjadi saat ini. Hakim MK harus menjaga marwah kelembagaan dan menjalankan tugas serta wewenangnya sebaik mungkin. "Jagalah kewarasan dalam mengelola negara ini. Itu tugas utama para hakim MK," tulis Benny. "Politik boleh saja ndak waras namun hukum dan konstitusi harus tetap tegak berdiri. MK dibentuk untuk jaga kewarasan itu," pungkas Benny menambahkan. Sebelumnya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR, mempertanyakan alasan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden perlu diturunkan. “Pertanyaan besar kami sebetulnya, mengapa kok didorong ke 35? Tidak ke 30? Atau 25?” tanya Saldi. (ABP)     #Benny K Harman #Hakim MK Tidak Ikut Cawe-cawe