KPU DKI Jakarta Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 18 Desember 2023 20:07 WIB
KPU DKI Jakarta gelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara di KPU Jakarta Timur (Foto: MI/Dhanis)
KPU DKI Jakarta gelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara di KPU Jakarta Timur (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan dii kantor KPU Kota Jakarta Timur, Senin (18/12).

Simulasi ini digelar secara berkesinambungan di 6 wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dimulai dari Jakarta Timur.

Dalam simulasi ini dijelaskan secara detail mengenai pelayanaan kepada masyarakat yang memiliki hak suara pada Pemilu nanti ditempat pemungutan suara (TPS), kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada awak media.

Lebih lanjut Dody mengatakan bahwa tahapan pelayanan di TPS dijelaskan secara detail dalam simulasi, maka ada enam tahapan dalam pelaksanaannya, yaitu persiapan pemungutan suara, pemungutan suara, kemudian pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara serta penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).

"Sirekap merupakan alat bantu penghitungan suara yang sudah tersambung dengan server KPU RI untuk kemudian dapat langsung melakukan tabulasi suara," katanya. 

Dalam simulasi ini Ketua KPU Kota Jakarta Timur Tedy Kurnia, mengatakan simulasi ini bertujuan untuk mempersiapkan bimbingan teknis bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

"Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang bertujuan dapat membantu memberikan bimbingan teknis (bimtek) mengenai tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu 2024, dan

pada simulasi ini juga diharapkan tidak adanya pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024 kali ini," ujarnya.

Pada simulasi, TPS itu dilengkapi dengan lima bilik suara yang tertempel Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS setempat dan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, dan di area TPS, disediakan kursi untuk antrean pemilih serta tempat duduk khusus kelompok prioritas, seperti lansia dan difabel. (DI)