Roy Suryo Layangkan Somasi kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Desember 2023 08:08 WIB
Roy Suryo (Foto: MI/An/Ist)
Roy Suryo (Foto: MI/An/Ist)

Jakarta, MI - Kuasa Hukum Roy Suryo yang tergabung dalam IDCC & Associates melayangkan somasi kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Somasi tersebut dilayangkan pada Rabu, 27 Desember 2023 menyusul pernyataan Hasyim yang menyebut Roy Suryo sebagai tukang fitnah.

Dalam somasi dengan nomor No: 029/LGL-IDCC/XII/2023 tersebut, kuasa hukum Roy Suryo menyatakan bahwa kliennya keberatan dengan pernyataan Hasyim tersebut. 

Pernyataan tersebut dinilai telah menyerang kehormatan dan merugikan harkat dan martabat Roy Suryo.

Kuasa hukum Roy Suryo yang diwakili Ristan BP Simbolon juga meminta Hasyim untuk mengklarifikasi niat dan tujuannya saat menyampaikan pernyataan tersebut.

Kuasa hukum Roy Suryo juga memberikan tenggat waktu kepada Hasyim hingga 3 Januari 2024 untuk mengklarifikasi pernyataannya.

"Jika Hasyim tidak mengklarifikasi pernyataannya, kuasa hukum Roy Suryo akan mengambil langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata," katanya dalam surat somasi yang dibuat, Rabu, 27 Desember 2023.

Kuasa hukum Roy Suryo juga akan melaporkan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Diketahui, pernyataan ini berawal ketika eks Politikus Partai Demokrat ini menuding KPU tidak adil lantaran hanya cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabumung Raka, yang menggunakan tiga mikrofon sekaligus.

Dalam unggahan di akun X @KRMTRoySuryo1, Roy Suryo mengungkap ketidakadilan KPU RI terkait alat yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) dalam acara debat cawapres, Jumat (22/12/2023) lalu.

“Silakan lihat Twit (unggahan di X) saya yang menyebut itu di-posting jam-menit berapa (saat sesi 1), kemudian ada Twit selanjutnya yang menegaskan bahwa intinya adalah soal cukup satu mikrofon saja,” kata Roy Suryo.

Roy Suryo pun tidak terima disebut tukang fitnah oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum itu. Ia menilai ini tuduhan serius.

“Yang serlus adalah tuduhan ‘tukang fitnah' tersebut, artinya sudah dikenal sebagai sering memfitnah, misalnya tukang kayu sama dengan ahli kayu, tukang mebel sama dengan ahli mabel, tukang bohong sama dengan ahli bohong dan sebaganya,” kata Roy Suryo.

“Apakah Ketua KPU punya bukti bahwa saya sudah dikenal sebagai sering memfitnah dengan memberi sebutan tukang fitnah tersebut? Itu yang akan ditindaklanjuti oleh tim hukum selanjutnya,” kata eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.

Sementara itu, KPU memastikan, semua cawapres mendapatkan alat yang sama ketika menjalani debat yang digelar KPU, Jumat lalu.

"Semua cawapres pakai alat yang sama. Semua cawapres pakai 3 mikrofon antisipasi ada mikrofon yang mati," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12).