BK DPD RI Pecat AWK Karena Kasus SARA, LaNyalla: Dia Sudah 4 Kali Buat Kasus

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 2 Februari 2024 17:28 WIB
Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti (Foto: MI/Dhanis)
Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi memecat anggota DPD RI dapil Bali Arya Wedakarna (AWK) sebagai anggota, Jumat (2/2) di Kantor DPD RI.

Keputusan tersebut diambil setelah AWK membuat pernyataan kontroversial yang viral di media sosial beberapa waktu lalu yang dinilai menghina SARA, sehingga atas ucapannya itu AWK pun mendapat kecaman publik.

Keputusan pemberhentian AWK sebagai anggota DPD RI itu dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika. AWK diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti, membenarkan bahwa AWK dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

“Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Sah (pemecatan AWK) sudah di paripurna hari ini,” kata LaNyalla kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini Jumat (2/2).

Bahkan LaNyalla mengungkapan, kasus yang dilakukan AWK sudah terlalu banyak. Namun, ia tak merinci jelasnya soal kasus apa saja yang sudah dilakukan oleh AWK.

"Memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," ungkapnya. "AWK sendiri juga sadar ko dia salah," tambahnya.

LaNyalla melanjutkan, akan meneruskan hasil BK DPD RI ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dilihat bagaimana keputusan Presiden terhadap AWK.

"Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan presiden," jelas LaNyalla. (DI)