Buntut Sanksi DKPP, Aria Bima Ingatkan Azab ke Ketua dan Komisioner KPU

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 6 Februari 2024 15:10 WIB
Politikus PDI Perjuangan, Aria Bima (Foto: MI/Dhanis)
Politikus PDI Perjuangan, Aria Bima (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Politikus PDI Perjuangan Aria Bima, mengatakan bahwa Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tak khawatir pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas sanksi peringatan keras terakhir yang diberikan.

Aria Bima justru mengingatkan agar Ketua dan enam Komisioner KPU RI yang diberikan sanksi oleh DKPP agar takut akan azab yang bakal menimpa mereka atas pelanggaran etik yang dilakukan.

"Tapi komisioner KPU dan Ketua KPU itu kan lebih berbahaya azabnya. Itu berbahaya dari pada keputusan DKPP," katanya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/2).

"Gak percaya lihat komisioner KPU yang main-main dengan suara rakyat, selesai toh, tutup buku itu, bahkan ada yang meninggal," tambahnya.

Bahkan kata Aria, kecurangan terhadap Pemilu pernah terjadi pada Pemilu 2004 dan 2009, namun memang pada saat itu tak pernah ketahuan. Akan tetapi, kata dia para pelaku kecurangan mendapatkan hukum karma atas apa yang mereka perbuat.

"Sebenarnya banyak terjadi yang dulu-dulu kan, juga terjadi di Pemilu 2004 misalnya kan, 2009 pernah terjadi tapi waktu itu gak ketahuan, tapi (argo rowasari, red) menghukum mereka juga. Minimal mati karir," imbuhnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Adapun sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP berupa peringatan keras terakhir.

Putusan ini diambil setelah DKPP sebelumnya menerima aduan dari tiga orang tentang putusan KPU tersebut. "Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam siaran langsung di YouTube DKPP, Senin (5/2).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tegasnya.

DKPP juga menjatuhkan "sanksi peringatan keras" kepada enam Komisioner KPU, karena alasan yang sama. Enam orang komisioner KPU itu adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Idham Holik. (DI)