Warga yang Tak Terdaftar di DPT Bisa Nyoblos, Ini Syaratnya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Februari 2024 10:38 WIB
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan warga yang memenuhi syarat untuk memilih dalam Pemilu 2024, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb), masih bisa mencoblos pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2).

Nantinya, pemilih ini akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dapat mencoblos dengan e-KTP, di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Para warga yang tidak tercantum dalam daftar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik," kata Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, dikutip Selasa (13/2).

Sebagai informasi, DPK atau singkatan dari Daftar Pemilih Khusus adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan (KTP-el), tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

Warga yang belum masuk dalam DPT atau DPTb, dianggap sebagai daftar pemilih khusus (DPK). Mereka hanya dapat mencoblos pada satu jam terakhir pemungutan suara, yaitu dari pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Namun, penggunaan hak pilih ini juga bergantung pada ketersediaan surat suara di TPS, yang bersangkutan.

"Para warga dapat datang pada satu jam terakhir dan hanya dapat dilayani selama surat suara masih tersedia di TPS masing-masing," tandasnya.

Berikut syarat dan ketentuan memilih oleh Pemilih DPK:

1. Memiliki KTP-el

2. Pemilih datang ke TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el

3. Melapor kepada petugas KPPS

4. Dapat dilayani sepanjang surat suara masih tersedia

5. Pemilih dapat mencoblos surat suara di TPS mulai pukul 12.00 – 13.00 waktu setempat.