KPU Diminta Buka Informasi Atas Segudang Permasalahan Pemilu 2024


Jakarta, MI - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membuka setiap data permasalahan yang terjadi selama proses Pemilu 2024 berlangsung.
Hal ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Beragam masalah tersebut memantik keraguan kami terkait kesiapan KPU RI dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," kata kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayoga di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/2).
Dalam periode masa kampanye, kata Egi, pelaporan dana kampanye partai politik maupun pasangan capres-cawapres tidak bisa diakses secara optimal oleh masyarakat.
Selain informasi yang disediakan tidak rinci, sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) KPU pun seringkali tidak bisa diakses.
"Permasalah ini menunujukan bahwa sistem yang dibangun dan disiapkan KPU RI masih jauh dari prinsip keterbukaan," tegasnya.
Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras, Rozy Brilian Sodik menambahkan, pihaknya juga menaruh perhatian atas meninggalnya petugas KPPS di berbagai daerah.
"Merujuk pemantauan media, per tanggal 21 Februari 2024, angka kematian petugas Pemilu 2024 telah mencapai setidaknya 94 orang, sementara lebih dari 13.000 lainnya tercatat sakit," ungkapnya.
Untuk itu, Kontras meminta KPU RI terbuka, menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan dan alasan mengapa hal tersebut tidak efektif, sehingga fenomena meninggalnya petugas KPPS tak kembali terulang.
Selain itu, ICW dan Kontras pun menemukan QS terjadi bentuk teror dan intimidasi terhadap petugas KPPS pasca tuntasnya hari pencoblosan.
"Penting untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan fisik ataupun hukum apa saja yang dijamin oleh KPU RI setelah Pemilu berlangsung," ucapnya.
Tak sampai di situ, permasalahan Sirekap pun juga menjadi perbincangan publik atas perhitungan suara yang diduga adanya indikasi kecurangan.
"Sirekap yang akhirnya berimplikasi pada kegaduhan, berbagai dugaan kecurangan," ucapnya.
Oleh sebab itu, kata dia, KPU hanya memiliki waktu 3 hari untuk menjawab permohonan ICW dan Kontras sesuai UU keterbukaan informasi publik Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan KPU. Jika tidak, maka pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya.
"KPU punya waktu 3 hari kerja untuk menjawab permohonan informasi yang kami ajukan. Jadi kami tunggu, jika tidak ada jawaban dari KPU kami akan mengajukan surat keberatan," tukasnya. (DI)
Topik:
kpu-ri masalah-pemilu-2024 kpu-didesak-buka-data persoalan-pemilu icw kontrasBerita Sebelumnya
ICW dan Kontras Desak KPU Buka Informasi Soal Sirekap dan KPPS
Berita Selanjutnya
KPU: Sebanyak 71 Petugas KPPS Meninggal pada Pemilu 2024
Berita Terkait

Polisi Masih Cari 2 Orang yang Dilaporkan Hilang Pasca Demo Agustus
27 September 2025 13:43 WIB

Nyaris 1 Tahun, Laporan Dugaan Korupsi Gas Air Mata Polri Tak Ada Perkembangan
17 Agustus 2025 02:17 WIB