ICW dan Kontras Desak KPU Buka Informasi Soal Sirekap dan KPPS

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 Februari 2024 12:22 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengajukan permohonan informasi ke KPU RI (Foto: MI/Dhanis)
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengajukan permohonan informasi ke KPU RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pasalnya, aplikasi Sirekap dipandang sebagai salahsatu sumber permasalahan serius dalam perhitungan suara yang dinilai tak akurat. Serta masalah lainnya, terkait tingginya angka kematian yang terjadi pada anggota KPPS.

"Permohonan informasi ini berlandaskan kegelisahan kami melihat permasalahan Sirekap dan KPPS yang menjadi perbincagan publik dan sorotan berbagai banyak pihak," kata Kepala Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayoga di kantor KPU RI, Kamis (22/2).

Kata dia, ICW juga mengajukan permohonan kepada KPU RI untuk bisa memeriksa aplikasi Sirekap untuk membuktikan apakah sesuai dengan data yang sebenarnya ataukah tidak.

"Permohonan informasi mengenai sirekap kami ajukan meliputi dokumen pengadaan, anggaran, dan daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya," ujarnya.

Sementara, Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras, Rozy Brilian Sodik mengatakan bahwa ICW dan kontras sangat serius untuk memeriksa Sirekap agar dapat membuktikan dugan-dugaan kecurangan dalam perhitungan suara.

"Sirekap sejauh ini blm kami periksa secara lebih jauh apakah kecurangan itu terjadi atau tidak sehingga kami membutuhkan dokumennya terlebih dahulu tapi duggaan itu muncul dari berbagai pihak termasuk kami. Sehingga kami ingin memastikan," ujar Rozy.

Kata dia, KPU hanya memiliki waktu 3 hari untuk menjawab permohonan ICW dan Kontras sesuai UU keterbukaan informasi publik Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan KPU. Jika tidak, maka pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya.

"KPU punya waktu 3 hari kerja untuk menjawab permohonan informasi yang kami ajukan. Jadi kami tunggu, jika tidak ada jawaban dari KPU kami akan mengajukan surat keberatan," tukasnya. (DI)