Jika Hak Angket Dilakukan DPR, Petinggi KPU dan Bawaslu Bisa Dicopot

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 Februari 2024 11:35 WIB
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI (Foto: MI/Dhanis)
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, menilai seruan hak angket kepada fraksi-fraksi di DPR RI yang disampaikan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo bisa berdampak pada pencopotan para pemangku jabatan tertinggi di KPU RI dan Bawaslu RI.

Menurutnya, jika hak angket itu benar dilakukan oleh fraksi-fraksi dari partai politik seperti PDIP, PPP, PKS, PKB dan Nasdem kemudian ditemukan bukti-bukti dugaan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu, maka pencopotan tersebut bukan tidak mungkin dilakukan.

"Apapun keputusan DPR RI tergantung pada hasil temuan dari panitia hak angket. Bisa saja keputusan DPR terhadap hasil temuan hak angket berakibat pada pencopotan anggota komisioner KPU dan Bawaslu," kata Fernando saat dihubungi Monitorindonesia.com, Kamis (22/2).

"Termasuk DPR bisa saja memutuskan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat," tambah Fernando.

Karena Kata Fernando, jika dibandingkan perolehan suara fraksi pendukung Paslon 02 Prabowo-Gibran di DPR dengan kubu Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud, maka seharusnya hak angket tersebut dapat dilakukan karena melampaui 50 persen suara.

"Secara jumlah, kelima partai yang tidak tergabung dalam koalisi pendukung Prabowo - Gibran mencapai 314 kursi atau setara 54,60 persen," ujarnya.

"Sehingga pada tingkat pengambilan keputusan di rapat paripurna akan bisa tetap bergulir penggunaan hak angket oleh DPR RI karena jumlah kursi kelima partai sudah melampaui 50 persen," tambahnya menegaskan. (DI)