Begini Jawaban KPU Soal Usulan Hak Angket Capres 03

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 Februari 2024 14:48 WIB
Anggota KPU RI, Idham Kholik (Foto: MI/Dhanis)
Anggota KPU RI, Idham Kholik (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi usulan capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo yang menyeru fraksi-fraksi di DPR RI untuk melakukan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu serentak 2024.

"Undang-Undang (UU) Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Anggota KPU RI, Idham Kholik di Kantor KPU RI, Kamis (22/2).

Kata Idham, jika memang terjadi dugaan pelanggaran Pemilu seharusnya segera dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan jika itu tak selesai, maka bisa dilanjutkan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil Pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.

"UU Pemilu sudah menjelaskan hal tersebut, mekanisme penyelesaian semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan suara, perhitungan, dan rekapitulasi," tambahnya.

Atas dasar tersebut, ia mengajak Ganjar dan pihak-pihak yang tak percaya pada hasil Pemilu 2024 untuk kembali kepada UU Pemilu.

"Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," imbuhnya. 

Sebelumnya, Ganjar Pranowo menegaskan bahwa dirinya mendorong DPR RI menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan atas dugaan-dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar kepada wartawan, Senin (19/2). (DI)