Mahfud: Hak Angket Makzulkan Presiden

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 26 Februari 2024 09:18 WIB
Mahfud Md, mantan Menko Polhukam (Foto: Dok MI)
Mahfud Md, mantan Menko Polhukam (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD menyatakan bahwa yang bisa menempuh hak angket hanya Ganjar Pranowo dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Minimal ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024," ujar Mahfud dalam keterangannya di aplikasi X @mohmahfudmd dikutip pada, Senin (26/2)

Cawapres nomor urut 03 itu menjelaskan, jalur hukum pertama yang mesti ditempuh adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK). "Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani," ungkapnya.

Kedua, kata Mahfud, jalur politik melalui angket di DPR yang tidak bisa membatalkan hasil Pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden.

"Termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," ucapnya.

Mahfud mengatakan bahwa Ganjar dan Cak Imin adalah dua sosok yang memiliki cukup dukungan politik di DPR untuk melancarkan hak angket.

"Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK. Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR," kata Mahfud

Menurut Mahfud semua anggota Parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. "Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," tegasnya.

Diakui Mahfud, dirinya yang tidak bisa menempuh jalur politik, bisa dengan cara lain. Melalui jalur hukum. "Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol. Ayo, siapa yang mau bertanya atau membantah?," tandasnya.