KPU Harap DKPP Putuskan Kasus Dugaan Kebocoran Data

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 28 Februari 2024 19:34 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: MI/Dhanis)
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan kasus dugaan kebocoran data DPT Pemilu Tahun 2024, dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024, bukan sebagai pelanggaran kode etik. 

"Teradu berpandangan dalil-dalil pengadu dalam perkara a quo, adalah dalil yang tidak berdasar. Sehingga terdapat cukup alasan bagi Majelis DKPP yang terhormat untuk menolak seluruh dalil-dalil pengadu," kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Ruang Sidang DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu, (28/2). 

Selain Betty, hadir juga dalam sidang Komisioner KPU RI lainnya, yaitu Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. 

Sedangkan pengaduan, dalam hal ini adalah  Rico Nurfiansyah Ali selaku Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur. 

Menurut Betty, pelbagai upaya telah dilakukan KPU dalam melindungi potensi akses ilegal pada data di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), sesuai dengan prosedur. 

Betty menganggap, akses ilegal pada aplikasi Sidalih, juga tidak serta merta  dinyatakan sebagai kegagalan dalam perlindungan data pribadi. 

Lagi pula, lanjut Betty, saat ini, penyelidikan kasus tersebut masih berproses di Bareskrim Polri. 

Oleh karenanya, KPU, sebagai teradu, meminta Majelis DKPP menolak seluruh dalil yang disampaikan pengadu dan memulihkan nama baik para Komisioner KPU.