Pemerintah Malaysia Akhirnya Berikan Izin untuk Penyelenggaraan PSU

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 8 Maret 2024 17:03 WIB
Kantor KPU RI (Foto: MI/Dhanis)
Kantor KPU RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik memastikan bahwa KPU mendapatkan izin dari Pemerintah Malaysia untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, pada Minggu (10/3/2024).

"Insya-Allah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan, melayani 62.217 pemilih, terdiri dari 42.372 pemilih TPS dan 19.845 pemilih KSK," kata Idham di Jakarta, Jumat (8/3/2024). 

Ia menjelaskan izin itu didapatkan usai KPU dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Pemerintah Malaysia pun memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan.

"Sudah, tim KPU termasuk saya di dalamnya bertemu dengan pejabat kementerian luar negeri Malaysia," tuturnya.

Kata Idham, TPS akan didirikan di lokasi yang sama dengan pemungutan suara seperti pada 11 Februari lalu di Kuala Lumpur, yang jumlahnya mencapai 22 unit.

"TPS kali ini ditempatkan di Putra Jaya World Trade Center, sebagaimana TPS 11 Februari lalu," katanya. 

Idham juga memastikan, kalau pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur akan menggunakan metode Kotak Suara Keliling (KSK).

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta bantuan Presiden RI Joko Widodo untuk menggelar PSU di Kuala Lumpur, Malaysia, lantaran adanya kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain di Negeri Jiran itu.

Hasyim menjelaskan, kebijakan itu menyangkut permohonan izin yang harus disampaikan sejak tiga sampai enam bulan sebelum acara politik, seperti pemungutan dari negara lain digelar di Malaysia.

"Ada informasi belakangan ini, pemerintah Malaysia membuat guidelines atau protokol atau semacam SOP bahwa untuk dapat digelar kegiatan politik oleh negara negara lain di Malaysia harus mengajukan permohonan izin dan sesuai prosedurnya itu," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (4/3).