Komisi VIII DPR Setujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Maret 2024 16:20 WIB
Komisi VIII DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah bahas pengambilan keputusan Tingkat I RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Senin (25/3/2024)
Komisi VIII DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah bahas pengambilan keputusan Tingkat I RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Senin (25/3/2024)

Jakarta, MI - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada tingkat I. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang disetujui oleh 9 fraksi di Komisi VIII DPR dan perwakilan pemerintah.

"Pimpinan Komisi VIII DPR atas pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. Selanjutnyapengambilan keputusan tingkat atas Rancangan Undang Undang tentang kesejahteraan ibu dan nak apakah dapat disetujui, tok," kata Ashabul Kahfi di Ruang Rapat Komisi VIII, pada Senin (25/3/2024).

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar, Endang Maria Astuti mengatakan, RUU KIA dapat menjamin perlindungan ibu dan anak. Perlindungan ini mulai dari kandungan hingga tumbuh kembang anak, sehingga ibu dan anak harus dijamin kesehatannya.

"Penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak harus menjamin pemenuhan hak secara aktif dan optimal, memberikan jaminan kesehatan dan bisa mengakomodir kebutuhan khusus. Terutama bagi ibu hamil dan menyusui serta anak dalam kandungan dan masa tumbuh kembang," kata Endang Maria.

Menurutnya, RUU KIA dapat memberikan jaminan dan peningkatan kualitas hidup ibu dan anak. Sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, guna mendukung terwujudnya Indonesia Emas pada tahun 2045.

"Kesejahteraan Ibu dan Anak perlu diwujudkan dalam rangka pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak masyarakat. Sehingga terwujud rasa keadilan dan peningkatan kualitas hidup, kualitas hidup anak sehat, cerdas, kreatif, dan produktif," kata Endang.

"Jika ibu yang melahirkan kesehatan dan kesejahteraannya baik dan terjamin. Itu prioritas,".

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka mengatakan, dengan disepakati RUU KIA pada Tingkat I. Selanjutnya Komisi VIII DPR dan pemerintah akan membawa RUU KIA dalam keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR.

"Akhirnya disepakati bahwa pengaturan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak difokuskan pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. Di mana seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 tahun," kata Diah Pitaloka.