Terseret Kasus Korupsi Rujab, Praktisi Hukum Minta Indra Iskandar Ditendang dari Sekjen DPR

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 25 Maret 2024 17:45 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Ist)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendesak DPR RI untuk segera mencopot Indra Iskandar dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR. 

Hal itu terkait naiknya status kasus korupsi pengadaan meubelair rumah jabatan (Rujab) DPR RI tahun 2020 yang menyeret nama Indra Iskandar. 

Menurutnya, pencopotan Indra perlu dilakukan guna mempercepat pemeriksaan perkara yang menimpanya agar segera ada putusan hasil sidang. 

"Ya, agar pemeriksaan perkaranya tidak terhambat sebaiknya tersangka diberhentikan sementara sampai dengan adanya putusan hasil persidangannya," kata Fickar saat dihubungi Monitorindonesi.com, Senin (25/3/2024). 

Kata Fickar, dengan dicopotnya Indra dari jabatannya tentu tidak akan mempengaruhi kinerja DPR. Apalagi kasus tersebut memiliki nilai fantastis yang membuat negara rugi hingga miliaran rupiah. 

"Hal ini penting mengingat disatu sisi posisinya tidak akan menghambat pekerjaan di instansinya," ujarnya. 

Fickar mengatakan, untuk menghormati proses hukum, pencopotan Indra perlu segera dilakukan, mengingat tersangka pada kasus ini melebihi 2 orang. 

"Dipihak lain juga menghormati tersangka sampai benar-benar terbukti perbuatannya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya. 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Disebut-sebut dalam kasus ini tersangkanya lebih dari dua orang. Namun, sebanyak 7 orang yang dicekal ke luar negeri. Soal suspect atau tersangka, pada biasanya, pihak-pihak yang dicekal keluar negeri oleh KPK adalah mereka yang berpotensi menjadi tersangka.

Informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, mereka yang dicegah ke luar negeri itu adalah Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya dan pihak swasta Edwin Budiman.

KPK mengungkap nilai anggaran proyek rumah jabatan DPR mencapai Rp 120 miliar. Dari jumlah itu, kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar.

"Kurang lebih Rp 120-an miliar ya, kurang lebih nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini, sejauh ini, dan beberapa perusahaan yang kemudian menjadi pelaksana yang diduga kemudian ada melawan hukumnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Ali mengatakan rumah tersebut ada di Kalibata dan Ulujami. Dugaan korupsinya berada pada pengadaan perabotan rumah.

Dalam sidang paripurna DPR yang dipimpin Puan Maharani pada 4 Oktober 2019 lalu, diputuskan sebanyak 575 wakil rakyat mendapat rumah dinas di dua kawasan itu.

Diketahui, bahwa tender kelengkapan sarana rumah jabatan anggota DPR di kompleks Ulujami dan Kalibata, Jakarta Selatan dimenangi oleh PT Dwitunggal Bangun Persada.

Saat itu, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada ini adalah Juanda Hasurungan Sidabutar yang menjadi satu di antara tujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. Kabarnya, KPK telah menyambangi pabrik milik Juanda pada awal Maret 2024. Sementara penyidikan korupsi kasus ini diumumkan pada akhir bulan sebelumnya.