Tentang PT Insight Investments Management, Dirutnya Tersangkut Korupsi Taspen

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 15 Maret 2024 17:26 WIB
PT Insight Investments Management (Foto: Istimewa)
PT Insight Investments Management (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto terseret dugaan kasus korupsi investasi bodong bersama Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, Antonius NS Kosasih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka selama 6 bulan ke depan atau hingga September 2024 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Bahkan, dia dikabarkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini.

Selain melakukan pencegahan, KPK juga menggeledah 7 lokasi di Jakarta, yaitu kantor Taspen dan rumah kediaman pihak-pihak yang diduga berperan dalam kasus ini.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK menyebut detail perkara dan tersangka akan diumumkan pada saat penahanan atau penangkapan.

Tentang PT Insight Investments Management

Diikutip Monitorindonesia.com, Jum'at (14/3/2024) di website resmi PT Insight Investments Management, Ekiawan merupakan lulusan Universitas Indonesia pada 1997 dan mulai berkarir di pasar modal sejak 1999.

Sebelum bergabung dengan Insight Investments Management, ia pernah bekerja di PT Danareksa Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai executive vice president, dan sebagai direktur di PT AAA Asset Management.

Insight Investments Management merupakan perusahaan manajer investasi yang telah berdiri sejak 9 Mei 2003 dan telah mendapatkan izin dari Bapepam LK sebagai Manajer Investasi dengan Nomor: KEP-08/PM/MI/2004 sejak 26 Agustus 2004.

Selama belasan tahun beroperasi di Pasar Modal Indonesia, perusahaan tersebut mengelola dana dari berbagai kalangan investor, seperti bank, dana pensiun, asuransi, yayasan, maupun individu yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.

Insight juga terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam mengelola dana milik investor, Insight mengedepankan prinsip socially responsible investing serta turut mendukung tercapainya sustainability development goals (SDGs) di Indonesia. Dengan demikian, setiap produk investasi yang dimiliki wajib memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.

Adapun berbagai macam produk perusahaan tersebut di antaranya, reksa dana konvensional dan syariah, seperti reksa dana pasar uang, reksa Dana Saham, Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Campuran, dan Reksa Dana Terproteksi.

Secara menyeluruh, perusahaan tersebut telah mengelola lebih dari 50 produk reksa dana dengan tema social impact yang berbeda-beda, yaitu pendidikan, sosial, lingkungan, dan keagamaan. Produk-produk tersebut dapat dipilih sesuai dengan tujuan investasi dan sosial investor.

Aset yang investor miliki akan dikelola secara profesional oleh karyawan yang telah mendapatkan lisensi WMI, WAPERD, CFA, FRM, dan CFP.

Selain itu, seluruh kegiatan CSR telah mengadopsi ISO 26000:2010 (Guidance On Social Responsibility / Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang memuat 7 prinsip, dan 7 subjek inti integrasi tanggung jawab sosial organisasi (Corporate Social Responsibility) yang mencakup tata kelola organisasi (organizational governance), hak asasi manusia (human rights), praktek-praktek ketenagakerjaan (labor practices), lingkungan (environment).

Selanjutnya, prosedur operasi yang wajar (fair operating practices), isu konsumen (consumer issues. Pelibatan dan pengembangan masyarakat (community involvement and development). Insight telah mendapatkan izin penggunan logo SDGs dari PBB, sejak tahun 2019.