Barang Bukti Dugaan Korupsi Taspen

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Maret 2024 00:16 WIB
PT Taspen (Foto: Istimewa)
PT Taspen (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan yang diduga ada kaitannya dengan perkara kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan barang-barang tersebut ditemukan saat Tim KPK menggeledah dua lokasi, yakni Kantor Taspen dan kantor investor swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/3/2024) dan Jumat (8/3/2024) lalu.

"Pada kegiatan penggeledahan di 2 lokasi tersebut, tim menemukan dokumen, BBE dan catatan keuangan yang diduga ada kaitan dengan perkara tersebut," ujar Ali kepada awak media, Minggu (10/3/2024).

Dalam perkembangannya, Tim KPK segera menyita barang-barang hasil penggeledahan tersebut sebagai barang bukti berkas perkara. "Segera disita sebagai barang bukti berkas perkara," kata Ali.

Sebelumnya, Ali menjelaskan Tim KPK telah melakukan penggeledahan di 7 lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Rincian lokasi penggeledahan yang dilakukan KPK yakni: Dua rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; Satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; Satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Lalu, salah 1 unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan; Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Adapun kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa dirugikan dan kecurigaan adanya tindakan korupsi. 

KPK mencegah dua petinggi PT Taspen terkait dugaan korupsi investasi fiktif ke luar negeri. Dari informasi yang diterima dari sumber di KPK, kedua petinggi yang dimaksud adalah Antonius N S Kosasih (Direktur Utama PT Taspen (Persero) mulai tahun 2020) dan Ekiawan Heri Primaryanto (Dirut PT Insight Investments Management).