Dicegah ke Luar Negeri, Dirut PT Taspen Nonaktif AN Kosasih Tersangka KPK?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Maret 2024 13:52 WIB
Dirut PT Taspen Nonaktif AN Kosasih (Foto: Ist)
Dirut PT Taspen Nonaktif AN Kosasih (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegah bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Nonaktif AN Kosasih.

Kosasih dicegah bepergian keluar negeri berkaitan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Selain Kosasih, KPK juga mencegah Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto. 

Informasi tersebut berdasarkan sumber yang diterima redaksi. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan. Sementara dalam keterangan resminya, KPK juga mengakui telah mengajukan permintaan pencegahan dan pencekalan terhadap eks Dirut Taspen dan Dirut Insight Investments tersebut. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut usulan pencegah kepada dua pihak tersebut telah diserahkan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

"Telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali. 

KPK juga sudah ada menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, Ali belum membeberkan siapa tersangka dalam kasus ini.  “Setelah penyidikan cukup (tersangka akan diumumkan),” ujarnya saat dikonfirmasi. 

Buntut dari kasus ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir menonaktifkan Kosasih dari jabatannya sebagai Dirut Taspen. 

PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi.