SYL Minta Dibebaskan dari Tahanan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Maret 2024 14:58 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo. [Foto: Repro]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo. [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyampaikan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024). 

Eksepsi ini disampaikan, untuk merespons dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengenai kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

"Kami memohon ke hadapan majelis hakim yang mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sela yang sekaligus pula sebagai putusan akhir, menerima eksepsi keberatan penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo," kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, Rabu (13/3/2024).

Djamaluddin meminta supaya majelis hakim dalam putusan selanya, menyatakan dakwaan jaksa KPK tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga mesti batal demi hukum.

"Memerintahkan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujarnya.

Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan, serta menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar, dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pemerasan dilakukan SYL, bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL hingga Partai NasDem.

Perbuatan SYL diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.