Korupsi Hutama Karya, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Maret 2024 15:21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (HK).

Pencegahan itu telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Pengumpulan alat bukti yang sudah mulai dilakukan dan agar proses penyidikan juga dapat efektif, KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Ali belum menjelaskan siapa tiga orang yang dicegah itu. Dia hanya menyebut dua orang merupakan pejabat PT Hutama Karya dan satu lainnya merupakan pihak swasta.

"Pihak dimaksud adalah dua orang pejabat internal di PT HK Persero dan satu orang swasta. Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik," kata Ali.

Dia belum menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi di PT Hutama Karya tersebut. 

Dia meminta para pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif.

Sebagai informasi, tahap penyidikan di KPK berarti sudah ada tersangka yang ditetapkan.

"KPK tentu ingatkan para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik," kata Ali.