Investasi Bodong Seret Dirut Taspen ANS Kosasih, Pakar Hukum: Kejahatan Kerah Putih!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Maret 2024 13:30 WIB
Gedung KPK Merah putih jakarta. (Foto: MI/Nuramin)
Gedung KPK Merah putih jakarta. (Foto: MI/Nuramin)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universtitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria menyoroti kasus dugaan korupsi investasi fiktif atau bodong di PT Taspen yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah 

Hal ini, menurut dia, tidak jelasnya perusahaan pengelolaan dana pensiun ASN/Polri-TNI diserahkan juga harus bisa mengelola dana besar menganggur untuk kepentingan pribadi.

Seharusnya, tegas Kurnia, cukup mengembangkan buat dana investasi modal usaha para PNS mempersiapkan masa pensiunan nanti tentu lebih bermanfaat seperti pengelolaan simpan pinjam atau pembiayaan toh untuk mereka dari mereka untuk mereka juga. 

"Direksi Taspen gelap hati nurani karena ada uang nganggur banyak didepan mata. Bukan investasi tanpa jaminan uang kembalibtepat waktu," ujar Kurnia saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (9/3/2024).

Pun Kurnia menilai kasus ini merupakan kejahatan kerah putih. Dimana, kata dia, pola kejahatan pelaku tidak kelihatan nyata atau jelas, terpola atau terencana, melibatkan para penentu kebijakan atau relasi kuasa, seakan-akan memang bisnis semata.

Bila ketahuan, lanjut dia, seperti maladministrasi, kesalahan pengelolaan keuangan atau perhitungan prediksi, tetapi bagaimana mendapatkan keuntungan kapital tanpa mengeluarkan modal, dan pensiunan pun ruma hjuga tidak dirugikan, toh negara juga yang menalangi. "Dan parahnya modus direksi Taspen ini memakai tangan ketiga atau orang lain sehingga dia tetap bersih," tutunya.

Jadi seakan-akan, tambah dia, dana Taspen dipinjamkan sebagai investasi pembiayaan, tapi keuntungan dinikmati sendiri, bukan untuk Taspen. "Untuk dapat Taspen pensiunan harus bisa dipersulit secara administrasi untuk cair dananya," tukasnya.

Adapun buntut dari kasus tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir menonaktifkan Direktur Utama Taspen ANS Kosasih. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga modus korupsi dalam kasus ini adalah kegiatan investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lainnya. 

KPK saat ini sudah mengantongi identitas para tersangka dan melakukan penggeledahan selama 2 hari, yaitu Kamis (7/3/2024) dan Jumat (8/3/2024).

"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 7 lokasi berbeda yang berada di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Jum'at (8/3/2024).

Pada penggeledahan yang dilakukan Kamis, ada 5 lokasi yang disambangi oleh penyidik. Di antaranya dua rumah kediaman yang ada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; 1 rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; 1 rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah 1 unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Sementara itu, penggeledahan pada Jumat ini dilakukan di lokasi berbeda. Kedua lokasi itu adalah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Ali mengatakan dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis di 7 lokasi, penyidik menemukan barang berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

Dia mengatakan barang tersebut akan disita dan diharapkan dapat menjadi bukti untuk menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka. "Akan segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil Tim Penyidik," kata dia.

Di sisi lain, KPK telah mencegah 2 orang berpergian ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi Taspen. "KPK cegah 2 orang dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero)," jelas Ali.

Ali mengatakan satu orang yang dicegah adalah penyelenggara negara. Sementara satu lagi merupakan pihak swasta. Dia belum menjelaskan detail identitas 2 orang yang dicegah ke luar negeri itu.

Pria dengan latar belakang jaksa ini menyebut lembaganya mengajukan pencegahan ke Ditjen Imigrasi untuk 6 bulan ke depan hingga September 2024. Pencegahan itu, kata dia, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Istri ANS Kosasih Diperiksa

Pada September 2023, KPK kembali membuka dugaan korupsi Taspen dengan memanggil mantan istri ANS Kosasih, Rina Lauwy. 

"Saya hadir di KPK memenuhi undangan dari KPK untuk menjawab beberapa pertanyaan dan membuat klarifikasi mengenai ada pemeriksaan tindak dugaan korupsi di PT Taspen periode 2018 sampai 2022," ujar Rina usai diperiksa KPK sebagai saksi. 

Rina dipanggil sebagai saksi, seiring denganviralnya rekaman yang diduga antara dirinya dengan mantan suaminya tersebut. Dalam rekaman suara berdurasi 8.40 menit itu, diduga ANS Kosasih meminta Rina menitip uang yang kemudian ditolak.

Kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Rina menyatakan bahwa percakapan itu sengaja dia rekam. (an)